Selasa, 16 Juli 2013

Stella Resmi Dikeluarkan Dari Fraksi Partai Golkar



(Tegal) - Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, secara resmi telah memberhentikan Stella Emilina, SH dari keanggotaan. Hal itu tertuang di dalam surat FPG Nomor 04 / FPG / VI / 2013 tertanggal 10 Juni 2013, tentang Pemberhentian dari Anggota FPG dan Penarikan Stella dari Badan Anggaran serta Anggota Komisi II DPRD Kota Tegal.
Demikian disampaikan Sekretaris FPG DPRD Kota Tegal, Kun Harjanti, SE, Senin 10 Juni 2013.

Kun Harjanti mengatakan, surat pemberhentian keanggotaan dan penarikan dari alat kelengkapan DPRD itu, merupakan tindak lanjut dari surat DPD Partai Golkar Kota Tegal Nomor: B. 67 / GOLKAR. 11-31/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Penarikan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Stella Emilina dan surat Nomor: B. 68/GOLKAR. 11 31/V/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Penghentian Hak/Penghasilan Anggota DPRD Kota Tegal.
"Dengan dikeluarkanya surat ini, maka segala tindakan yang berkaitan dengan Stella Emilina, bukan lagi menjadi tanggung jawab Fraksi Partai Golkar," katanya.
Sebelumnya, Stella Emilina terancam diberhentikan atau diganti dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kota Tegal, karena berdasarkan berkas dari KPU Jateng ia terbukti mencalonkan diri sebagai calon anggota legisltif (caleg) dari Partai Gerindra untuk DPRD Jateng daerah pemilihan (dapil) IX.
Hal itu terungkap dalam penyerahan surat resmi permohonan pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) yang diserahkan oleh Wakil Ketua DPD Golkar Kota Tegal, Didi Djanuardi dan Sekretaris DPD Golkar, Musa Ali Seff kepada Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno SH, Kamis 24 Mei 2013 lalu.
Saat itu Didi mengatakan, pengajuan surat permohonan pemberhentian dan pergantian antar waktu yang dilakukan oleh DPD Partai Golkar atas nama Stella kepada Ketua DPRD itu, sudah sesuai dengan aturan. Di dalam ketentuan Undang-undang (UU) dan aturan organisasi partai, anggota DPRD bisa dihentikan karena beberapa hal. Antara lain,  meninggal dunia, keluar dari partai atau pindah ke partai lain.
"DPD Partai Golkar mengambil sikap memberhentikan dan melakukan PAW Stella Emilina, karena adanya dasar berkas pengunduran diri sebagai anggota Partai Golkar dan maju menjadi caleg dari Partai Gerindra dari hasil konfirmasi ke KPU Jateng," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan bukti adanya kartu tanda anggota (KTA) dari Partai Gerindra, dan ternyata tercatat sebagai caleg dari Partai Gerindra untuk Dapil IX DPRD Jateng No urut 2. Terkait masalah tersebut, pihaknya mengaku, belum meminta keterangan langsung dengan Stella Emilina karena menunggu hasil rapat koordinasi dengan dengan pengurus DPD Partai Golkar.
Didi Djanuardi mengemukakan, sedangkan calon pengganti sesuai aturan akan diajukan caleg nomor urut berikutkan, yaitu Soeparjo Ali dari Dapil Tegal Barat yang pada pileg tahun 2009 mendapatkan sekitar 600 suara.
"Tentang adanya gugatan Stella Emilina ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal, hal itu merupakan hak yang bersangkutan," katanya.