Selasa, 16 Juli 2013

Pemilu: Persyaratan Caleg Akan Diverifikasi Ulang



(Brebes) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Masykuri SPd mengaku semua persyaratan administrasi bakal calon legislatif (baleg) dari 12 partai politik (parpol) di Kabupaten Brebes dinyatakan lengkap, meski sebelumnya sempat dikembalikan karena dianggap kurang lengkap.
Menurutnya, hingga batas akhir perbaikan persyaratan yang diberikan KPU Kabupaten Brebes, Rabu 22 Mei 2013 kemarin, seluruh parpol peserta pemilu di Kabupaten Brebes sudah memperbaiki persyaratan bakal caleg masing-masing.

"Namun, hasil perbaikan persyaratan bakal caleg Kabupaten Brebes ini masih akan kami verifikasi lagi, yakni mulai hari ini (23 Mei) hingga 29 Mei 2013 mendatang,’’ ujar Masykuri kepada PanturaNews.Com, Kamis 23 Mei 2013.
Setelah dilakukan verifikasi hasil perbaikan persyaratan ini, kata Masykuri, KPU Kabupaten Brebes segera menyusun Daftar Caleg Sementara (DCS) caleg yang akan ditetapkan 12 Juni 2013. DCS caleg akan diumumkan ke masyarakat luas pada tanggal 13 hingga 17 Juni 2013. Tujuannya untuk meminta tanggapan dari masyarakat luas.
"Jika Kalau ada laporan masyarakat yang meragukan persyaratan bakal caleg disertai bukti dukung kuat, KPU minta parpol mengklarifikasi bakal caleg bersangkutan," jelasnya.
Ditambahkannya, hasil klarifikasi parpol terhadap bakal caleg akan diverifikasi lagi oleh KPU untuk mengetahui bakal caleg bersangkutan memenuhi syarat atau tidak.
"Kalau ternyata tidak memenuhi syarat, kita minta parpol mencarikan bakal caleg pengganti. Verifikasi persyaratan bakal caleg pengganti sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg," terangnya.